Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah Provinsi Bali yang tertib, tenteram, aman, nyaman, dan perilaku disiplin bagi masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa keberadaan masyarakat Bali yang heterogen dengan perilaku yang berbeda, menuntut dilakukan perbaikan tata kehidupan masyarakat dalam pelayanan dasar terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika


Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata