Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah Provinsi Bali yang tertib, tenteram, aman, nyaman, dan perilaku disiplin bagi masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa keberadaan masyarakat Bali yang heterogen dengan perilaku yang berbeda, menuntut dilakukan perbaikan tata kehidupan masyarakat dalam pelayanan dasar terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)