Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha terkait pengelolaan aset produktif, khususnya di bidang perkreditan, bank perkreditan rakyat harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank perkreditan rakyat yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing;
bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank perkreditan rakyat yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental