Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
    Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha terkait pengelolaan aset produktif, khususnya di bidang perkreditan, bank perkreditan rakyat harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;

  2. bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank perkreditan rakyat yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing;

  3. bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank perkreditan rakyat yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan