Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 414

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2024.

  3. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota


Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi