Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2024.

  3. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua