Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
bahwa dengan tersedianya layanan jasa sistem pembayaran yang semakin efektif di masyarakat, mengakibatkan layanan transfer dana pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia lebih efisien, sehingga perlu dilakukan penyesuaian biaya;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang semakin cepat, perlu dilakukan percepatan waktu setelmen terhadap penyelesaian transaksi dalam layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa