Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
bahwa dengan tersedianya layanan jasa sistem pembayaran yang semakin efektif di masyarakat, mengakibatkan layanan transfer dana pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia lebih efisien, sehingga perlu dilakukan penyesuaian biaya;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang semakin cepat, perlu dilakukan percepatan waktu setelmen terhadap penyelesaian transaksi dalam layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015
Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri