Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019

Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;

  2. bahwa dengan tersedianya layanan jasa sistem pembayaran yang semakin efektif di masyarakat, mengakibatkan layanan transfer dana pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia lebih efisien, sehingga perlu dilakukan penyesuaian biaya;

  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang semakin cepat, perlu dilakukan percepatan waktu setelmen terhadap penyelesaian transaksi dalam layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional