Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022

Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tenteram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. bahwa kondisi sosial masyarakat Kabupaten Tangerang semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat memerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Tangerang, maka perlu pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang


Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial


Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri


Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan