Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tenteram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
bahwa kondisi sosial masyarakat Kabupaten Tangerang semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat memerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Tangerang, maka perlu pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021
Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan