Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Ditetapkan: 27 Juni 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019
    Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan efisiensi dan mitigasi risiko penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia, perlu dilakukan pengembangan sarana pendukung serta penyesuaian kriteria penetapan zona wilayah kliring dan mekanisme dalam kegiatan pertukaran warkat debit.

  2. bahwa sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital, diperlukan penyesuaian kebijakan biaya transaksi.

  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Medisin Periodontal


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023


Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka