Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011

Pajak Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah.

  3. bahwa kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah.

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah