Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011

Pajak Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah.

  3. bahwa kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah.

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Ortopedi Tulang Belakang


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan