Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2023

Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan program perlindungan sosial serta upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan perlu dilaksanakan percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan secara sistematis dan berkelanjutan.

  2. bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan program keluarga harapan, memastikan penerima bantuan sosial program keluarga harapan tepat sasaran, meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, dan mewujudkan rasa keadilan sosial diperlukan upaya percepatan graduasi.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan diperlukan pengaturan mengenai percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022


Partai Politik Lokal di Aceh


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021