Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
bahwa pada kenyataannya masih terdapat provinsi dan kabupaten/kota yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga