Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Ditetapkan: 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
    Pajak Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pen ting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, pelayanan masyarakat, dan kemandirian daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu melakukan perubahan tarif bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama/baru dengan memperhatikan peningkatan ekonomi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, melakukan upaya-upaya inovatif dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam hal urusan perpajakan, serta tambahan kewenangan pemungutan potensi objek pajak baru.

  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Ikan Kerapu


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet