
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan