Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat ( 1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi perlu menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan dan perkembangan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan