Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat ( 1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi perlu menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan dan perkembangan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001
Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2018
Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2025
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan