Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 838

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang


Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan


Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur