![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.020/5/2017
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian