Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai


Ditetapkan: 21 Mei 2024
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan