Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 40 Tahun 2022
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986
Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Tatalaksana dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas