Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 40 Tahun 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1269
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik


Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi


Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah


Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum