Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 40 Tahun 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Ditetapkan: 28 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih


Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal