Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 40 Tahun 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1269

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987


Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Pedoman Penyusunan Tatalaksana dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas