Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 427

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan aluminium sulfat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri aluminium sulfat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia aluminium sulfat secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Aluminium Sulfat Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi


Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer