Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2012

Pedoman Penyusunan Proyeksi Penduduk di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2012
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 562
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pemerintah daerah wajib melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan;

  2. bahwa untuk pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang akurat dan akuntabel pemerintah daerah perlu pedoman menyusun proyeksi penduduk;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Proyeksi Penduduk di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang


Penggunaan Sumber Daya Air


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib