Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018

Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 April 2018
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 118 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2017.

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan agar pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, efektif dan efisien maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Pada Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)


Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia


Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya