Pedoman Telaah Sejawat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, aparat pengawasan intern pemerintah melaksanakan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan.
bahwa untuk memastikan pelaksanaan tugas aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan pedoman kendali mutu pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, dilaksanakan telaahan sejawat aparat pengawasan intern pemerintah untuk menjaga mutu hasil audit.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Telaah Sejawat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2023
Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara