Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
Standardisasi Industri
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen dan meningkatkan mutu dan daya saing industri dalam negeri, perlu mengubah dan mengatur kembali ketentuan mengenai perumusan SNI, penerapan SNI, pemberlakuan SNI secara wajib, penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pembinaan SNI dan pengawasan SNI bagi barang dan atau jasa di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia di Bidang Industri di bawah pembinaan Departemen Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163/KMA/SK/IX/2016
Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri