Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Penundaan Berlakunya Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah diundangkan pada tanggal 1 April 2021;

  2. bahwa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional termasuk Lembaga pemerintah nonkementerian yang akan diintegrasikan kepada organisasi BRIN sehingga untuk pelaksanaan integrasi dalam masa transisi perlu menetapkan status quo terhadap organisasi dan tata kerjanya;

  3. bahwa sesuai dengan disposisi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. Agenda 21.0712.M tanggal 28 Mei 2021 atas Surat Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor: B/998/OT.00/05/2021 Perihal Penyelesaian dan Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi LAPAN tanggal 27 Mei 2021 yang pada pokoknya menyatakan tidak perlu dilanjutkan karena secara legal sudah tidak bisa dilaksanakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan


Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha