Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 138

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah