
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014
Standar Usaha Bar/Rumah Minum
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Bar/Rumah Minum;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Bar/Rumah Minum yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Bar/Rumah Minum, maka penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum wajib memenuhi standar usaha;
bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.304/MPPT-91 tentang Ketentuan Usaha Bar sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Bar/Rumah Minum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat