Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022

Standardisasi Industri


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1120

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
    Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
    Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu dan daya saing industri dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (11), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan ketentuan Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (13), Pasal 54 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standardisasi Industri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional