Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
bahwa penetapan tumbuhan yang dilindungi dan/atau perubahan dari tumbuhan yang dilindungi menjadi tumbuhan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan pengawetan sumberdaya alam hayati dengan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan kondisi faktual populasi tumbuhan di alam dan di masyarakat;
bahwa penetapan jenis tumbuhan yang dilindungi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual populasi dan peredaran jenis tumbuhan, serta adanya jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah masuk dalam target produksi Rencana Kerja Tahunan dalam pemanfaatan hutan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau rencana pembukaan lahan pada Izin Pemanfaatan Kayu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015
Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia