Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin perlindungan atas hak asasi pegawai, anggota, dan pihak lain yang berinteraksi dalam tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 131.K/MB.01/MEM.B/2024
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024