Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022

Likuidasi Bank


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2022
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 838

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;

  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;

  3. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat