Likuidasi Bank
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012
Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 304/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Ergonomi Kedokteran Okupasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2005
Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang