
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021
Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU yang tidak tepat dan efek samping yang tidak diinginkan, serta untuk menjamin dan memastikan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebelum dan selama beredar telah sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, perlu dilakukan pengawasan yang komprehensif oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa vitamin D memiliki rentang keamanan yang cukup luas dengan NOAEL (Non-Observed-Adverse-Effect-Level) 10.000 IU/hari dengan nilai tolerable yang diizinkan sebagai batas asupan maksimal (Upper Intake Level) Vitamin D adalah 4000 IU /hari.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017
Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan