Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU yang tidak tepat dan efek samping yang tidak diinginkan, serta untuk menjamin dan memastikan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebelum dan selama beredar telah sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, perlu dilakukan pengawasan yang komprehensif oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa vitamin D memiliki rentang keamanan yang cukup luas dengan NOAEL (Non-Observed-Adverse-Effect-Level) 10.000 IU/hari dengan nilai tolerable yang diizinkan sebagai batas asupan maksimal (Upper Intake Level) Vitamin D adalah 4000 IU /hari.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019
Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 91/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Neoplasma Saluran Cerna, Pankreatobilier, Omen tum, dan Peritoneum Dokter Spesialis Patologi Anatomik