
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023
Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 45/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong unit usaha syariah melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan dari aspek kelembagaan, guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks dan melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit Usaha Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota