Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang perpustakaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan.
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih