Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ruang merupakan wadah yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

  2. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian