Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 280
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Penyelenggaraan Ketenagalistrikan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib