Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024

Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Ditetapkan: 2 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial