Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014

Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1404

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsinya untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara


Ketahanan Pangan dan Gizi


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan