Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022

Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1328

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi


Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen