Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ditetapkan: 19 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Desain Interior
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Belawan – Kawasan Industri Medan – Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025
Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
