
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara memberikan status akreditasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi lembaga pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai