Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018

Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 510
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
    Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara memberikan status akreditasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi lembaga pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana


Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai