Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021

Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1302

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan