Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Konsiderans
bahwa perkembangan Teknologi Informasi memungkinkan Bank memanfaatkannya untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan Bank kepada nasabah.
bahwa penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan operasional Bank juga dapat meningkatkan risiko yang dihadapi Bank.
bahwa dengan meningkatnya risiko yang dihadapi, Bank perlu menerapkan manajemen risiko secara efektif.
bahwa Teknologi Informasi merupakan aset yang berharga bagi Bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara Teknologi Informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakannya.
bahwa dalam rangka implementasi Basel II diperlukan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kata Lhokseumawe Provinsi Aceh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split