Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
    Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan Teknologi Informasi memungkinkan Bank memanfaatkannya untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan Bank kepada nasabah.

  2. bahwa penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan operasional Bank juga dapat meningkatkan risiko yang dihadapi Bank.

  3. bahwa dengan meningkatnya risiko yang dihadapi, Bank perlu menerapkan manajemen risiko secara efektif.

  4. bahwa Teknologi Informasi merupakan aset yang berharga bagi Bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara Teknologi Informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakannya.

  5. bahwa dalam rangka implementasi Basel II diperlukan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.

  6. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI


Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu