Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan oleh bank untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabah;
bahwa penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan operasional bank juga dapat meningkatkan risiko yang dihadapi bank;
bahwa dengan semakin meningkatnya risiko yang dihadapi, bank perlu menerapkan manajemen risiko secara efektif;
bahwa teknologi informasi merupakan aset yang berharga bagi bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara teknologi informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakan;
bahwa dalam rangka implementasi kerangka Basel (Basel framework) diperlukan infrastruktur teknologi informasi yang memadai;
bahwa sejalan dengan dinamika pengaturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi serta perkembangan standar nasional dan internasional, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keganasan Ginekologi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan