Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 355 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2aL7 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa rancangan perkada tentang perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama


Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara