Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1834

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

  2. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Tambang saat ini sehingga harus diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044


Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan