Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019

Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dasar Hukum
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/201 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
    Pembayaran
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan potensi quick response code dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital, Bank Indonesia perlu menetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran guna memastikan efisiensi dan meminimalkan fragmentasi;

  3. bahwa penetapan standar nasional quick response code untuk pembayaran telah sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, dengan mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas;

  4. bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional;

  5. bahwa peran sistem pembayaran ritel domestik dalam ekonomi dan keuangan digital telah meningkat pesat seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan model bisnis, yang didukung dengan adopsi masyarakat terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai teknologi seperti quick response code;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India


Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik


Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan