Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019

Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan potensi quick response code dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital, Bank Indonesia perlu menetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran guna memastikan efisiensi dan meminimalkan fragmentasi;

  3. bahwa penetapan standar nasional quick response code untuk pembayaran telah sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, dengan mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas;

  4. bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional;

  5. bahwa peran sistem pembayaran ritel domestik dalam ekonomi dan keuangan digital telah meningkat pesat seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan model bisnis, yang didukung dengan adopsi masyarakat terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai teknologi seperti quick response code;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah


Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Standar Program Fellowship Terapi Keluarga oleh Dokter Keluarga Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer