Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berbasis sistem merit, perlu disusun standar kompetensi jabatan yang didasarkan pada kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural;
bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT-II/2013
Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 204 Tahun 2023
Rincian Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dali Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas