Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022

Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1017

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63 ayat (4), Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 72 ayat (4), Pasal 101, dan pengaturan mengenai lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu diatur dalam Peraturan Menteri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Stroke Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan