Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022

Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Ditetapkan: 22 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63 ayat (4), Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 72 ayat (4), Pasal 101, dan pengaturan mengenai lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu diatur dalam Peraturan Menteri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kejaksaan Negeri Badung


Petunjuk Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah