Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004

Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 Juli 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional, diperlukan sistem perbankan nasional yang tangguh dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada pengusaha menengah, kecil dan mikro baik di pedesaan maupun perkotaan.

  2. bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh dengan pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional.

  3. bahwa untuk meningkatkan peran dan pelayanan jasa perbankan syariah kepada usaha menengah, kecil dan mikro secara optimal, diperlukan pemberdayaan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  4. bahwa untuk lebih mendorong perkembangan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pengaturan kegiatan lembaga yang komprehensif, jelas dan memberikan kepastian hukum.

  5. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama