Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa perekonomian nasional perlu memiliki sistem perbankan syariah yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada pengusaha menengah, kecil dan mikro.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada usaha menengah, kecil dan mikro secara optimal, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah harus sehat dan tangguh (sustainable).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika