
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2019
Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang