Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 250 Tahun 2023

Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang pelaksanaannya menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  2. bahwa salah sate tujuan pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu untuk mewujudkan daerah ramah perempuan dan layak anak berdasarkan kriteria capaian Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, Indeks Pemberdayaan Gender, Indeks Perlindungan Anak, serta hasil evaluasi pengarusutamaan gender dan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.

  3. bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam mendukung terwujudnya daerah ramah perempuan dan layak anak, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur