
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012
Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji Perwira lulusan Akademi Kepolisian, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian;
bahwa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan di lingkungan kerjanya pada setiap lini secara berjenjang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlu diambil sumpah atau janji Perwira;
bahwa hakikat sumpah atau janji dalam perspektif hukum merupakan instrumen untuk menyatakan atau mengekspresikan kesungguhan, kebenaran, atau kejujuran dari orang yang mengangkat sumpah atau janji yang ditujukan kepada diri sendiri dan kepada pihak lain yang mendengar (saksi), juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
Imbalan Penyerahan Arsip Statis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan Nomor SK/13/HK.01.02/MK/2022 Nomor HK.01.08/MENKES/637/2022
Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia