Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012

Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 692
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji Perwira lulusan Akademi Kepolisian, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian;

  2. bahwa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan di lingkungan kerjanya pada setiap lini secara berjenjang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlu diambil sumpah atau janji Perwira;

  3. bahwa hakikat sumpah atau janji dalam perspektif hukum merupakan instrumen untuk menyatakan atau mengekspresikan kesungguhan, kebenaran, atau kejujuran dari orang yang mengangkat sumpah atau janji yang ditujukan kepada diri sendiri dan kepada pihak lain yang mendengar (saksi), juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Imbalan Penyerahan Arsip Statis


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat